Wednesday, August 19, 2009

PK Pasar Pagi : Hak Aang Hanya Ganti Rugi

Terkit putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Aang Gunawan Direktur PT Sinar Permai selaku investor pembangunan pasar pagi. Dijelaskan dalam pokok perkara menghukum Pemkot Tegal untuk membayar ganti rugi sekitar Rp 11 miliar.

Dengan putusan PK itu, Pemkot Tegal melalui kuasa hukumnya Fajar Ari Sudewo SH MH dan Eddhie Praptono SH MH akan melakukan upaya hukum lain, dengan harapan agar putusan PK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga tidak terjadi eksekusi yang notabene menggunakan uang rakyat. Namun demikain putusan PK itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Tinggal keberanian dari Pengadilan Negeri (PN) Tegal berani atau tidak melakukan eksekusi ganti rugi itu.

Menurut Fajar, nominal yang disebutkan pada putusan PK itu adalah hitung-hitungan Aang. Padahal dalam pokok perjanjian Nomor 573/00882, pasal 7 disebutkan, pembangunan blok C dalam waktu 360 hari sejak dikeluarkan surat perintah kerja (SPK). Pembangunan blok A dan B dalam waktu 450 hari dan pembangunan blok A,B dan C merupakan satu paket pembangunan yang tidak dapat dipisahkan. “Ternyata Aang tidak melaksanakan sesuai dengan perjanjian, sehingga ia kena denda, sebagaimana disebutkan dalam pasal berikutnya,” kata Fajar.

Dalam pasal 8 disebutkan denda keterlambatan sebesar Rp 100 ribu untuk setiap hari. Dapat dilakukan pemutusan sepihak tanpa perantara pengadilan. Dengan pembatalan itu maka semua bangunan dan sarana pendukungnya yang telah ada tetap menjadi milik pihak pertaama. Dalam ayat 4 juga disebutkan bahwa pihak lain yang ditunjuk pihak pertama dan sanggup melanjutkan pembangunan wajib memberikan ganti rugi kepada pihak kedua sebesar nilai investasi yang telah ditanamkan olehpihak kedua dengan terlebih dahulu melakukan penilaian tim yang terdiri unsur-unsur pemerintah daerah (Pemda) terkait, pihak kedua dan bila perlu dengan memakai jasa konsultan di bidangnya. Dalam pasal 5 juga disebutkan pembangunan baru dapat dilanjutkan setelah ganti rugi diselesaikan.

“Dalam hitung-hitungan itu Aang menghitung sendiri tanpa melibatkan pihak pertama dan konsultan di bidangnya, sehingga terjadi selisih angka yang dimiliki pemkot,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Fajar, melihat putusan PK itu Aang hanya mendapat ganti rugi, sedangkan hak pengelolaan pasar pagi tetap Pemkot Tegal. “Jadi tidak benar jika Aang mendapat hak pengelolaan, karena sesuai dalam pokok perkara pemkot membayar ganti rugi,” imbuhnya.

Sementara PN Tegal telah memanggil Pemkot sebanyak dua kali, Senin (15/6) dan Rabu (15/7) untuk mencari win win solution. Namun pemkot tidak pernah datang, sehingga akan dilakukan pemanggilan ketiga, Kamis (20/8). Terakhir Pemkot akan melakukan upaya hukum lain, agar putusan PK itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat

No comments:

Post a Comment